Sunday, January 13, 2008

SULUT TODAY

Bumi Nyiur Melambai, Sulawesi Utara, telah mengalami perkembangan pesat ditilik dari sudut administrasi pemerintahan. Implementasi undang-undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang nomor 25/1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah (kini telah di ubah dengan UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004) telah merobek stagnasi pembangunan daerah yang dulunya hanya terpusat pada delapan kabupaten/kotamadya termasuk Gorontalo. Kini Gorontalo telah menjadi sebuah provinsi dengan laju perkembangan yang mencengangkan sementara jumlah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara telah dimekarkan menjadi sembilan kabupaten dan empat kota.

Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara

1 Kabupaten Bolaang Mongondow
2 Kabupaten Bolmong Utara
3 Kabupaten Minahasa
4 Kabupaten Minahasa Selatan
5 Kabupaten Minahasa Tenggara
6 Kabupaten Minahasa Utara
7 Kabupaten Sangihe
8 Kabupaten Sitaro
9 Kabupaten Talaud
10 Kota Bitung
11 Kota Kotamobagu
12 Kota Manado
13 Kota Tomohon

Sumber: http://www.sulut.go.id/

Konsekuensi logis dari pemekaran daerah ini adalah meningkatnya alokasi anggaran pembangunan dari sektor dana perimbangan (dana bagi hasil, dau, dak) disatu pihak, tapi dipihak lain daerah juga dituntut untuk lebih mandiri secara finansial. Artinya kabupaten/kota dituntut untuk secara kreatif memacu geliat perekonomian daerah sehingga dapat memberi kontribusi signifikan bagi sektor pendapatan asli daerah. Realitas ini tak ubahnya pedang bermata dua yang dapat berdampak positif sekaligus negatif terutama bagi masyarakat. Kemungkinan eksploitasi sumber daya alam dan peningkatan jenis pajak dan retribusi daerah dapat berdampak pada kemelaratan masyarakat bila kebijakan pemerintah daerah tidak ditopang dengan mekanisme perencanaan yang cerdas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

No comments: